Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut (BPD) adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah 9
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan antara lain :
Kedudukan :
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD sebagai Badan Permusyawaratan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila;
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD berkedudukan sejajar dan mitra kerja Pemerintah Desa;
Tugas dan Kewenangan :
Tugas, Pengayom yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan;
Fungsi, Penyelenggaraan legalisasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan-Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa;
Kewenangan, Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa;
Strukur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :
- Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
- Wakil Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
- Sekretaris Merangkap Anggota 1 (satu) orang
- Anggota 6 (tujuh) orang
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :
|
No. |
N a m a |
J a b a t a n |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
|
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |


Panduan Langkah Demi Langkah Aktivasi Qlola IB BRI Terbaru 2026
Wilayah Desa Sukamaju
Sejarah Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya
Update Laporan Data Infografis Vaksinasi
Visi dan Misi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peta Wilayah Desa Sukamaju Tahun 2021
APBDES TAHUN 2020
Penyaluran BLT-DD Penyaluran Ke 6, 7 dan Ke 8 TA 2021